RECOFTC Indonesia
Berita

World Resources Institute menerbitkan laporan baru, ketidaksetaraan dalam proses-proses hak atas tanah ditemukan secara global

WRI telah menerbitkan laporan baru yang menyoroti ketidaksetaraan yang mencolok antara perusahaan dan masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah. Dengan adanya peningkatan permintaan akan sumber daya alam, mengamankan hak atas tanah bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk konservasi dan kemajuan. Sayangnya, sistem pemerintah sering cenderung mendukung pertumbuhan ekonomi daripada hak tanah tradisional.
Photo by James Anderson, World Resources Institute

"Lebih dari 50 persen lahan di dunia adalah lahan masyarakat yang mendukung sebanyak 2,5 miliar orang (Land Rights Now 2018; Pearce 2016; RRI 2015)," menurut laporan baru dari World Resources Institute tentang ketidaksetaraan antara masyarakat lokal dan bisnis dalam melegalkan hak atas tanah. 

Laporan terbaru WRI tersebut menambah banyak literatur yang menunjukkan meningkatnya tekanan yang dihadapi masyarakat lokal bersamaan dengan ekspansi ekonomi regional. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh laporan penelitian yang mengindikasikan bahwa tekanan ini diperparah oleh ketidakseteraan yang dihadapi ketika sebuah entitas, baik lokal ataupun perusahaan, mendaftarkan kepemilikan legal atas tanahnya. Untuk melakukan penelitian tersebut, peneliti menguji data dari 19 prosedur legalisasi lahan masyarakat di 15 negara, dengan fokus pada 8 isu kunci. Untuk memastikan konsistensinya, peneliti mengembangkan indikator umum untuk masalah yang dimaksud.

Hasil dari penelitian tersebut mengecewakan. WRI menemukan bahwa legalisasi lahan masyarakat seringkali rumit dan memakan waktu, sedangkan perusahaan dapat memanfaatkan banyak celah yang memungkinkan proses yang lebih cepat. Selain proses yang memberatkan, WRI juga menemukan bahwa sebagian besar masyarakat harus menerima hak terbatas dan risiko baru ketika mereka mengejar legalisasi hak tanah adat mereka. 

Secara historis, sistem penguasaan adat memberikan cukup keamanan; namun, dengan meningkatnya perambahan, penggundulan hutan, dan pertumbuhan ekonomi, hak adat seringkali diabaikan. Karena penelitian baru terus menyoroti peran penting yang dimainkan oleh komunitas lokal dan masyarakat adat dalam mitigasi perubahan iklim, penting bagi pemerintah untuk berusaha menciptakan proses legalisasi lahan yang adil.

Informasi lebih lanjut dan laporan lengkap dapat diunduh di sini.