RECOFTC Indonesia
ບົດອອກຂ່າວ

Nota Kesepahaman Penguatan Reformasi Kehutanan Indonesia dan Peran di dalam Perhutanan ASEAN

© RECOFTC

Kementrian Kehutanan Republik  Indonesia dan RECOFTC – The Center for People and Forests menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) hari ini untuk penguatan lebih lanjut pengembangan Hutan Kemasyarakatan dan pelatihan pengelolaan hutan berkelanjutan. MoU  ditandatangani oleh DR. Tachrir Fathoni,  Direktur Jendral Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) dan Dr. Tint Lwin Thaung, Executive Director, RECOFTC – The Center for People and Forests. 

Indonesia, yang saat ini memiliki kurang lebih 95 Juta hektar hutan, terbesar di Asia Tenggara, telah membuat kemajuan yang signifikan di dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan – termasuk pembentukan Hutan Desa pertama di Sulawesi Selatan yang telah dicapai pada masa MOU yang lalu yang ditandatangani pada 2005. MoU yang baru ini menyatakan pentingnya kehutanan Indonesia dan Hutan Kemasyarakatan dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim melalui mekanisme REDD+ dan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari degradasi hutan. Para pihak dalam MOU ini juga akan bekerja untuk memperluas peran Indonesia sebagai tuan rumah ASEAN melalui berbagai inisiatif regional seperti ASEAN Social Forestry Network (ASFN) dan the ASEAN Learning platform for community forestry (ASOF). 

Komitmen Indonesia untuk mempercepat proses reformasi tenurial dan mengelola konflik atas lahan hutan akan mendapatkan percepatan dengan pembaharuan kerjasama antara RECOFTC dan Kementrian Kehutanan melalui pengembangan kapasitas, pelatihan, prnyuluhan dan penelitian, serta pengembangan kebijakan dalam lima tahun ke depan.  Hal ini termasuk bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil untuk menyatukan peta jalan penguatan penguasaan hak atas lahan hutan bagi komunitas local dan komunitas adat, mengembangkan system resolusi konflik dan mempromosikan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

“Kehutanan Indonesia terus berbenah menghadapi tantangan permasalahan tenurial, pengakuan terhadap hak-hak komunitas adat, reformasi kebijakan dan birokrasi yang lebih efektif dalam  mengelola sumberdaya hutan untuk kemanfaatan masyarakat. Tantangan-tantangan itu bisa ditemukenali dan dikelola dengan lebih baik melalui interaksi dan kerjasama antara lembaga kehutanan dengan berbagai pihak seperti Kelompok Masyarakat, CSO, lembaga internasional dan knowledge center seperti  RECOFTC” (Dr. Tachrir Fathoni, Kepala Badan PPSDM Kehutanan).

“Posisi Indonesia sebagai salah satu pemilik hutan tropis terbesar dunia sangat kaya pengalaman dan sekaligus tantangan dalam mewujudkan pengelolaan  hutan yang berkeadilan.  Pengalaman-pengalaman berharga ini harus bisa menjadi pelajaran bagi stakeholder kehutanan baik di Indonesia sendiri maupun  sesama negara berkembang  di kawasan  Asia Pacific lainnya.  Kerjasama  dengan RECOFTC  diharapkan  dapat menjadi pendorong peningkatan SDM Pusdiklat agar siap menjadi center of excellence baik di tingkat nasional, regional maupun global” (Dr.  Agus Justianto, Kepala Pusdiklat Kehutanan).

Berbicara dalam kesempatan yan sama, Dr. Tint Lwin Thaung, Executive Director of RECOFTC menyatakan: “Indonesia adalah Negara yang penting bagi RECOFTC dan kita telah bekerja selama lebih dari sepuluh tahun. Kami berharap dengan perpanjangan MoU ini kami akan lebih erat bermitra dengan Kementrian Kehutanan dan Pemerintah Indonesia.  Banyak alumni pelatihan RECOFTC yang sekarang menempati posisi penting di pemerintahan maupun organisasi masyarakat sipil dan kami berharap bisa bekerjasama dengan mereka untuk memebantu pemerintah menjawab berbagai tantangan kehutanan di Indonesia”

RECOFTC secara langsung terlibat di Indonesia sejak 1998 dan telah melatih lebih dari 300 alumni dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Pada 2010, RECOFTC secara formal berkantor di Bogor di Pusdiklat Kehutanan. 

Untuk infomasi lebih lanjut tentang karya kami di Indonesia, dipersilahkan menyimak website kami di: www.recoftc.org