Masyarakat Indonesia Menjaga Hutan Bersama Media: TempoWitness
Tahun 2019, 11.732 hektar hutan di provinsi Jambi, Indonesia, terbakar. Berulangnya kasus kebakaran hutan setiap tahun tidak sesuai dengan pepatah, “keledai tak akan jatuh dua kali di lubang yang sama.” Memang warga Jambi bukan keledai, jadi bisa jatuh berkali-kali di lubang yang sama. Terbakar lagi, terbakar lagi hutan Jambi sampai satu saat tidak ada hutan lagi, maka tidak akan ada kebakaran hutan.
Bagaimana agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan atau lahan? Peraturan manajemen hutan yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan pemanfaatan api untuk buka lahan sudah ada dan banyak peraturan lainnya. Tim Manggala Agni sudah dibentuk di mana-mana. Perusahaan sudah diharuskan memiliki sarana peralatan dan tim pemadam kebakaran hutan-lahan. Pemerintah sudah memanfaatkan data satelit untuk memantau titik api.
Informasi antisipasi saat kemarau sesungguhnya sudah disebarkan, mengapa masih terjadi juga kebakaran hutan dan lahan? Semua upaya, peraturan maupun inisiatif lebih banyak pada “bagaimana mengatasi kalau terjadi kebakaran.” Selain itu ada sekelompok orang mendapatkan keuntungan jika terjadi kebakaran hutan-lahan.
Bagaimana peran media? Apakah media bisa membantu mengatasi agar kebakaran hutan-lahan tidak terjadi lagi?
Meti Ekayani, Didik Ridho Nurrochmat, dan Dudung Darusman (2015) meneliti peran ilmuwan mengomunikasikan informasi kebakaran hutan untuk mempengaruhi agenda setting kebijakan. Mereka menganalisis content diskursus kebakaran hutan-lahan di sejumlah media. Hasil riset dipublikasikan di jurnal Forest Policy and Economics.
Suara ilmuwan di media terkait kebakaran hutan-lahan sangat rendah. Ilmuwan hanya berkontribusi 11,67% di media internasional dan 2,49% di media nasional. Mereka menyatakan peran ilmuwan minor dalam diskursus kebakaran hutan di media.
Menurut hasil riset (wawancara stakeholders) ilmuwan tergolong aktor paling berpengaruh untuk menyampaikan informasi ke para pihak internasional; dan paling penting kedua sebagai sumber informasi yang dapat diandalkan untuk membantu men-setting agenda kebijakan terkait kebakaran hutan. Media juga dinilai aktor penting dalam proses pengambilan kebijakan, terutama terkait dengan agenda-setting. Diskursus di media memiliki pengaruh besar pada agenda-setting.
Media banyak keterbatasannya ketika harus meliput kebakaran hutan-lahan. Misalnya Tempo, dengan jumlah jurnalis terbatas terutama mereka yang menguasai liputan sains dan mampu berkomunikasi baik dengan ilmuwan. Jurnalis Tempo yang tugasnya melaporkan berita dari daerah-daerah juga terbatas jumlahnya dan tidak mampu menjangkau seluruh provinsi.
Media terikat dengan standar nilai berita, sehingga banyak informasi penting tidak bisa disiarkan jika tidak memiliki nilai berita tinggi. Media baru akan menyiarkan berita kebakaran hutan-lahan ketika kebakaran membesar. Sangat jarang bahkan hampir tidak pernah media memberitakan kondisi lingkungan berisiko tinggi terbakar dan perilaku warga yang berisiko memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan, meninggalkan bara menyala bekas memanggang ikan, atau aktivitas lainnya berkaitan dengan api.
Selain itu, media massa arus utama hanya melayani 30% populasi yang ada di puncak piramida sosial, yaitu mereka yang memiliki uang untuk membeli atau mengonsumsi produk media, mereka yang beriklan. Media mengabaikan dan melupakan idealismenya yaitu memberikan suara kepada mereka yang tidak bisa bersuara (give voice to the voiceless) mereka yang ada di dasar piramida.
Media yang sangat kental entitas bisnisnya dan yang berafiliasi ke partai politik semakin tidak peduli akan kebakaran hutan-lahan sejauh tidak menyangkut bisnis dan mengganggu posisi politis pemiliknya. Jadi tidak heran kalau berita kebakaran hutan-lahan sangat sedikit disiarkan media arus utama.
TempoSMS dan TempoWitness
Cerita pengalaman teman-teman jurnalis liputan kebakaran hutan-lahan maupun persoalan lainnya, banyak warga bersedia diwawancara media. Ketika ditanya apakah mereka bersedia melaporkan jika mengetahui terjadi kebakaran hutan, mereka sebenarnya bersedia melaporkannya.
Sebagian tidak tahu harus melaporkan ke mana atau mau melaporkan tapi khawatir menjadi saksi, dicatat nama, dan urusan lanjutan, membuat mereka mengurungkan lapor. Mereka menjadi apatis, tidak peduli akan kebakaran hutan-lahan walaupun mereka sadar kebakaran hutan-lahan membuat mereka rugi.
Tahun 2014, menyadari keterbatasan media dan memegang tanggung jawab sebagai media yang masih mengikuti idealisme, Tempo membuat program TempoSMS. Melalui TempoSMS, Tempo membuat akses untuk populasi di dasar piramida untuk bisa melaporkan apa pun yang terjadi di daerah yang jauh dari jangkauan media menggunakan SMS.
BP REDD+ sempat memanfaatkan TempoSMS untuk memantau dan melaporkan indikator perubahan iklim, termasuk terutama kebakaran hutan. Tempo membuat pelatihan di sejumlah daerah rawan kebakaran hutan, antara lain di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.
Yayasan Konservasi Nasional terkemuka di Indonesia juga memanfaatkan TempoSMS untuk memantau dan melaporkan konflik satwa liar dengan manusia. Tempo membuat pelatihan warga sekitar hutan yang menjadi mitra di Aceh, Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Komisi Yudisial dan KPK juga memanfaatkan sistem TempoSMS untuk memantau peradilan dan korupsi. Ada testimoni dari pengguna TempoSMS pemantau korupsi.
Sejalan dengan berkembangnya sambungan telepon selular menjadi layanan 4G, TempoSMS bermetamorfosa menjadi TempoWitness. Pengguna TempoWitness mengirim laporan menggunakan aplikasi telpon selular pintar. Kalau TempoSMS hanya menerima laporan teks melalui SMS, TempoWitness bisa menerima laporan dalam format video, foto, audio, dan teks.
RECOFTC mendapat kesempatan pertama memanfaatkan TempoWitness. Desember 2019, Tim TempoWitness memberikan pelatihan perdana untuk 20 warga di Tanjung Jabung Barat. Semua peserta pelatihan belajar memanfaatkan TempoWitness untuk memantau dan melaporkan indikator-indikator alam, sosial, dan ekonomi yang akan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan-lahan. Peserta mengikuti pelatihan selama 2 hari penuh dan setelah sebulan berlanjut mengikuti lagi sehari bimbingan langsung.
Sejak Desember 2019, hingga April 2020, telah masuk laporan dari 60 laporan berupa video, foto dan teks dari 15 peserta. M Yusuf mengirim paling banyak laporan yaitu 22 laporan. Terbanyak kedua adalah Dyan Ety, sebanyak 7 laporan, Lilis Sulis Setyaningsih sebanyak 5 laporan. Syaipul, Tika Santika, dan Sandy Prabowo masing-masing mengirim 4 laporan. Imron Rosadi dan Siti Umi, masing-masing mengirim 3 laporan. Dwi Andriani dan Adiaksa masing-masing mengirim 2 laporan. Mereka yang mengirim hanya satu laporan adalah Setioko, Yuliningsih, Riza, Ahmad Nurdin, dan Usman HS.
Memantau Kebakaran
Hasil penelitian Dr Herry Purnomo dari lembaga penelitian kehutanan CIFOR, dan sejumlah peneliti dari IPB Universitas Riau, dalam kasus kebakaran hutan-lahan ada aktor besar maupun aktor kecil yang terlibat dalam membakar lahan atau hutan. Para aktor ini secara langsung dan tidak langsung mendapatkan keuntungan dari bisnis api, menikmati keuntungan itu maupun rente ekonominya. Penelitian itu dipublikasikan dalam jurnal Forest Policy and Economics 78 (2017) di halaman 21.
Harga lahan yang dibuka dengan api sekitar 856 dollar Amerika per hektar. Jika lahan yang sudah terbakar itu ditanami sawit harganya menjadi 3.800 dollar per hektar. Uang dari pembukaan lahan dengan bakar itu paling mengalir ke elit lokal di tingkat kabupaten, yang mengelola transaksi lahan, mengorganisir petani dan anggota komunitas yang terlibat dalam pembakaran.
Elit lokal menerima sekitar 68% pemasukan, sedangkan individu yang membakar mendapatkan 22%. Elit di tingkat kampung yang menerbitkan dokumen lahan hanya menerima 10%.
Para peneliti menilai transparansi, keterlibatan masyarakat sipil, langkah-langkah antikorupsi dan birokrasi pemerintah yang efisien bisa memutus jejaring para elit pembakar lahan itu. Jika jejaring itu terputus, bisa mengurangi kasus kebakaran hutan-lahan.
Supriyanto, peneliti dari Universitas Jambi, menyimpulkan implementasi peraturan dan kebijakan mengenai kebakaran hutan dan lahan masih sangat lemah. Mengapa lemah, antara lain karena terlalu banyak peraturan kebakaran hutan-lahan yang implementasinya tidak terkoordinasi dengan baik.
Supriyanto juga menilai pendekatan bersifat sektoral dan hanya fokus pada masalah kebakaran hutan-lahan. Usaha penanganan kebakaran hutan-lahan hanya melalui pendekatan kuratif dibandingkan preventif. Masih ada benturan kepentingan berbagai pihak dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Hasil penelitian yang dipublikasikan di Jurnal Pembangunan Berkelanjutan Vol. 1 No.1, tahun 2018 itu menyimpulkan kurang jelasnya definisi tanggung jawab penanganan kebakaran hutan-lahan, kurangnya data dan informasi yang akurat mengenai kebakaran hutan-lahan.
Supriyanto mengusulkan salah satu strategi yaitu mengoptimalkan peran kepala daerah dalam melibatkan NGO, masyarakat, dan perguruan tinggi untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan-lahan.
Ada empat hal penting bisa diambil dari dua penelitian ini. Pertama, banyak kasus kebakaran hutan-lahan ini melibatkan elit di tingkat kabupaten maupun tingkat desa. Kedua, penerapan dan penegakan hukum terkait dengan kebakaran hutan-lahan masih minim. Ketiga, kurangnya data dan informasi yang akurat mengenai kebakaran hutan-lahan. Yang terakhir, keempat, melibatkan masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan-lahan ini.
TempoWitness – dalam konteks program RECOFTC untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan-lahan – adalah piranti yang bisa digunakan untuk memantau, melapor, dan memverifikasi informasi terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan dan lahan.
TempoWitness bisa digunakan untuk melaporkan para elit yang broker lahan dan pembakar lahan untuk mendapatkan uang. TempoWitness bisa digunakan untuk melaporkan tidak dipatuhinya peraturan dan perundang-undangan terkait kebakaran hutan-lahan.
Warga yang peduli – termasuk anggota Manggal Agni, pasukan api Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Masyarakat Peduli Api (MPA) – bisa mengumpulkan informasi yang akurat terkait dengan risiko kebakaran hutan-lahan sebelum sungguh-sungguh terjadi kebakaran hutan. Program RECOFTC menggunakan TempoWitness menjadi bentuk bagaimana masyarakat bisa terlibat dalam mencegah kebakaran hutan-lahan.
TempoWitness akan menyiarkan semua laporan pengguna TempoWitness yang sudah mengikuti pelatihan tanpa menyaring dengan nilai berita atau standar praktik media arus utama pada umumnya. Informasi berupa fakta di lapangan itu bisa menjadi acuan untuk meminta pendapat para ilmuwan maupun pengambil kebijakan.
Penggunaan TempoWitness untuk memantau kebakaran hutan-lahan menjadi kesempatan bagi anggota masyarakat untuk terlibat aktif dalam mementukan bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan dan mencegah sumber daya alam dimanfaatkan dengan jalan yang salah.
###
Penulis, Harry Surjadi, adalah jurnalis senior Indonesia dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dan spesialisasi dalam pelaporan lingkungan.