RECOFTC Indonesia
RAFT 3 - Indonesia

About RAFT 3 - Indonesia

RAFT (Responsible Asia Forestry and Trade) adalah sebuah program kemitraan regional dari tujuh organisasi yaitu TNC (The Nature Conservancy), WWF (World Wild Fund), RECOFTC – The Center for People and Forest, TFF (Tropical Forest Foundation), IGES (The Institute for Global Environmental Strategies), TRAFFIC, The Wildlife Trade Monitoring Network dan TFT (The Forest Trust). RAFT fokus pada usaha mengurangi penggundulan hutan dan kerusakan hutan di wilayah Asia Pasifik. Program ini dimulai sejak tahun 2007 dan sudah memasuki fase tahap ketiga yang saat ini didanai oleh Pemerintah Australia.

Dalam tahap ketiga ini, RECOFTC – RAFT3 mengimplementasikan kegiatan di 4 negara yaitu Indonesia, Laos, Myanmar dan Vietnam. Di Indonesia, RECOFTC bekerjasama dengan KPH Jeneberang I dan II serta mitra lokal untuk melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan usaha. Kegiatan ini diselenggarakan di 3 kabupaten yaitu Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba dan Kab. Jeneponto.  Tujuan utama dari program ini adalah untuk menguatkan kapasitas masyarakat dalam pengembangan usaha kehutanan masyarakat melalui pendekatan Market Analysis and Development (Analisis dan Pengembangan Pasar) yang dikembangkan oleh FAO dan RECOFTC.

Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh program ini diantaranya: 

1.    Penguatan kapasitas melalui:

  • Pelatihan. Pelatihan menggunakan metode Pelatihan untuk Trainer/Fasilitator. Para fasilitator lokal mendapatkan pelatihan mengenai Analisis dan Pengembangan Pasar yang kemudian mendampingi kelompok usaha masyarakat. Fasiitator lokal berasal dari berbagai lembaga diantaranya KPH Jeneberaang I dan II, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Region Sulawesi, Penyuluh Kehutanan, Balai Diklat Kehutanan, Universitas Hasanuddin serta mitra lokal LSM. Pelatihan meliputi  proses pemilihan produk potensial, akses pasar, perencanaan usaha serta start-up usaha.
  • Kunjungan belajar (study tour). Kunjugan belajar bertujuan untuk memberikan pembelajaran langsung dari usaha yang telah berhasil/lebih maju sehingga kelompok usaha dapat mendapatkan pengalaman praktis langsung yang dapat diteraapkan dalam usaha yang dijalankan masyarakat.
  • Akses finansial/pinjaman untuk usaha. Salah satu kendala yang sering dihadapi massyarakat dalam memulai usaha adalah hambatan dalam akses terhadap pinjaman usaha. Oleh karena itu, kelompok usaha juga difasilitasi untuk dapat mengakses skema dana bergulir dari BLU (Badan Layanan Umum) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.
  • Pendampingan. Pendampingan (coaching) penyusunan rencana bisnis dan start-up usaha

2.    Kebijakan

Usaha dan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarkat di area Perhutanan Sosial perlu membangun kerjasama dengan KPH. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam program ini adalah mendukung KPH Jeneberang II dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPJHP).