RECOFTC Indonesia
Cerita

Dari Pohon Masalah Ke Emas Hijau: Kisah Cendana Dari Nusa Tenggara Timur

28 December 2012
Windy D Indriantari
Cendana (Santalum Album) yang dulu dianggap sebagai pohon sumber masalah kini menjadi emas hijau, sumber penghasilan masyarakat lokal NTT di masa depan.
Stories of Change
Petani cendana

Pohon Masalah

"Di sini (kayu cendana) dianggap 'pohon masalah', 'kayu bermasalah' atau hau lasi. Anda memotongnya dengan salah, Anda bisa masuk penjara. Atau Anda bisa didenda hanya karena memotongnya."

Itulah yang dikatakan Yohanes Banoet, seorang petani dari desa Kuale'u, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika ditanya tentang bagaimana rasanya memotong pohon cendana di masa lalu. Trauma yang dibawa oleh 'pohon masalah' masih tertanam dalam ingatan Yohanes dan banyak anggota masyarakat lainnya di NTT. Aroma cendana adalah salah satu daya tarik bagi orang-orang Eropa ke Tanah Cendana (NTT) pada abad ke-15. Saat itu, NTT adalah satu-satunya wilayah di nusantara yang memproduksi cendana dan pohon-pohonnya melimpah.

Cendana menghasilkan minyak wangi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dalam industri kosmetik dan ritual berdoa bagi umat Hindu dan Budha. Cendana juga digunakan untuk membuat berbagai kerajinan tangan seperti kipas, manik-manik, rosario, dan alat tulis.

Jauh sebelum orang Eropa datang ke NTT, penduduk setempat telah memperdagangkan kayu cendana selama berabad-abad. Penguasa mungkin datang dan pergi, tetapi satu tradisi yang berlanjut hingga hari ini yaitu pohon cendana dimanapun tumbuh adalah milik penguasa. Sebelum Portugis datang, pohon cendana dimiliki oleh keluarga kerajaan.

Menurut Elizabeth Lukas, Program Koordinator Kelompok Belajar Tata Kelola Hutan (Forest Governance Learning Group  - FGLG), 'tradisi' itu berlanjut dengan pemerintah Indonesia saat ini. Pemilik pohon cendana adalah pemerintah, baik itu yang tumbuh di kawasan hutan maupun lahan masyarakat.

"Ketika NTT didirikan pada tahun 1958, (kayu cendana) dikendalikan oleh negara. Dan masih tetap seperti itu dalam pikiran masyarakat lokal sampai hari ini.", kata Lukas dalam sebuah wawancara di Kupang, NTT awal Desember 2012. Mantan kepala Dinas Kehutanan NTT mengatakan anggota masyarakat yang memotong pohon cendana di tanah mereka sendiri masih dapat dikenakan sanksi pidana dan dituduh mencuri.

Namun, untuk memenuhi kebutuhan hidup, orang sering dipaksa melanggar peraturan dan 'mencuri' kayu cendana di tanah mereka sendiri: “Saya pernah bertanya apa maksud mereka dengan mencuri. Mereka menjawab, 'Jika pemerintah tidak ada di sana, kami mencuri pohon-pohon.' Kasihan sekali bukan?", kata Lukas.

Masyarakat lokal lebih memilih untuk menebang daripada membiarkan pohon cendana muda yang tumbuh di pekarangan mereka karena takut mendapat masalah di masa depan. Akibatnya, mereka yang tinggal di dekat kawasan hutan tidak peduli lagi jika pohon cendana dipotong secara ilegal. Rasa kepemilikan mereka terhadap pohon telah digantikan oleh rasa takut akan pertanggungjawaban pidana.

“Saya pernah bertanya apa maksud mereka dengan mencuri. Mereka menjawab, 'Jika pemerintah tidak ada di sana, kami mencuri pohon-pohon.' Kasihan sekali bukan?", kata Lukas.

Akibatnya, populasi cendana menurun drastis. Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi NTT, dari 1987-1997 populasi cendana menurun sebesar 63% hingga 64%. Beberapa media bahkan berpikir bahwa jumlah penurunan populasi cendana jauh lebih tinggi. Dengan kata lain, pohon cendana di NTT hampir punah.

Pemerintah provinsi berusaha menyelamatkan sisa kayu cendana dengan kebijakan 'pemutihan' pada tahun 1999. Tujuannya adalah untuk menginventarisasi kayu cendana di masyarakat yang banyak diduga telah diperoleh secara ilegal.

Semua kayu cendana yang dipegang oleh orang-orang harus diserahkan kepada pemerintah. "Kebijakan ini disalahtafsirkan. Orang-orang mulai menebang semua pohon cendana yang dianggap produktif," kata Christian Koenunu, Kepala Manajemen dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan, Timor Tengah Selatan, NTT.

Setelah penebangan pohon besar-besaran karena interpretasi yang salah dari peraturan, penanganan kayu cendana dipindahkan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten. Pada saat itu, menurut Koenunu, pohon cendana di NTT hampir punah, hanya beberapa pohon induk yang tersisa.

Membawa kembali populasi cendana tidak bisa lagi bergantung pada alam saja. Selain itu, tambah Koenunu, hewan yang menyebarkan benih cendana sangat langka saat ini, dan mereka mungkin tidak ada lagi. Satu-satunya pilihan yang tersisa adalah bahwa penanaman kembali cendana secara besar-besaran dilakukan oleh masyarakat.

Emas hijau

Koenunu mengatakan Kabupaten Timor Tengah Selatan mencoba menarik orang untuk menanam kembali kayu cendana dengan menerbitkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2001. Namun, peraturan itu tidak sepenuhnya memberikan hak kepemilikan kepada rakyat. Kebijakan mengharuskan pada saat panen, pemilik kayu cendana harus membayar retribusi sebesar 10% dari harga minimum yang ditentukan oleh bupati.

"Ini seperti melepaskan kepala tetapi masih memegang ekor. Orang-orang masih tidak peduli. Mereka lebih suka mengabaikan cendana, tidak ada yang istimewa dengan pohon-pohon itu.", kata Christian.

Setelah itu, Christian menambahkan bahwa harga cendana yang kini dikenal sebagai emas hijau naik karena kayu menjadi semakin langka. Baru kemudian orang-orang menyadari bahwa mereka dapat mengambil keuntungan dari kayu cendana.

"Setiap pohon berusia 20-30 tahun sekarang bernilai 30 juta-40 juta rupiah.", kata Koenunu. Para pembeli kebanyakan berasal dari luar negeri dan membeli langsung dari pemilik tanah. Menurut Elizabeth, cendana yang tumbuh dengan baik di NTT masuk dalam jenis Santalum album, jenis yang menghasilkan minyak cendana terbaik di dunia.

Namun, antusiasme masyarakat untuk menanam dan melestarikan cendana masih terhalang oleh beberapa peraturan. Pasal 25/2011 dari Perda Timor Tengah Selatan dan peraturan lokal di kabupaten lain masih tidak melindungi hak-hak masyarakat. Hal ini dibicarakan saat Organisasi Kayu Tropis Internasional (International Tropical Timber Organization - ITTO) mulai bekerja di NTT melalui program FGLG dengan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan. Empat kabupaten yaitu Flores Timur, Alor, TTS, dan Sumba Timur diidentifikasi sebagai lokasi proyek.

Elizabeth mengatakan bahwa ketika program FGLG dimulai pada tahun 2010, tim segera meninjau peraturan yang ada dan menindaklanjuti dengan diskusi dengan semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, parlemen, akademisi, hingga masyarakat umum.

Perlahan tapi pasti melalui pendekatan pengaturan, dua kabupaten yaitu Timor Tengah Selatan dan Sumba Timur, kini dalam proses mempersiapkan peraturan baru yang mendukung masyarakat. Peraturan baru di kabupaten Timor Tengah Selatan akan menggantikan Peraturan Nomor 25/2001. Satu titik penting misalnya tidak lagi mengharuskan pemilik membayar 10% dari harga jual minimum kepada bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan - Eldat Nenabu memastikan diskusi legislatif tentang rancangan peraturan berjalan lancar dan dijadwalkan akan diadopsi pada awal tahun depan. "Itu akan disetujui pada Januari (2013). Setelah disetujui, itu akan disebarkan ke publik.", kata Nenabu.

Belajar dari pengalaman 'kebijakan pemutihan' dan mencoba menghindari salah tafsir lain, kampanye sosialisasi peraturan telah dimulai meskipun masih dalam bentuk konsep. Lukas berharap bahwa ketika peraturan baru disetujui dan siap untuk dilaksanakan, pemerintah akan mengintensifkan penyebarannya di tingkat masyarakat.

Permasalahan Selanjutnya

Salah satu kekhawatiran tim FGLG, menurut Lukas, adalah bagaimana mendorong masyarakat untuk melestarikan cendana. Saat ini, kayu cendana sedang ditanam kembali secara besar-besaran dan agresif. Ratusan ribu, bahkan jutaan benih telah disebarkan. Dalam 20-30 tahun, ketika pohon-pohon mencapai usia produktifnya, persediaan akan melimpah. Harganya akan jatuh dan sekali lagi orang akan pergi dari cendana.

Tidak hanya itu, dalam 20 tahun ke depan, orang mungkin tergoda untuk menjual kayu cendana mereka meskipun pohon belum mencapai usia produktifnya, terutama ketika orang menjadi putus asa untuk mencari nafkah. NTT memiliki begitu banyak masyarakat miskin. Berdasarkan Biro Pusat Statistik, NTT memiliki persentase penduduk miskin terbesar keempat di Indonesia setelah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Kondisi ini tentu tidak menguntungkan bagi konservasi cendana. Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Paul Mella menyadarinya. Dia mengatakan kabupaten sedang mempersiapkan kompensasi bagi orang-orang yang tidak akan menebang pohon induk cendana mereka. Pohon induk adalah pohon yang menghasilkan biji cendana. Pohon-pohon tersebut berumur sekitar 20 tahun.

"Dalam proses penyusunan peraturan provinsi, pemerintah akan memberikan insentif 100 ribu rupiah per tahun. Ketika kami sedang membahas peraturan baru, kami ingin insentif menjadi lebih tinggi. Mungkin untuk setiap pohon induk, kami akan memberikan kompensasi sebesar 200 ribu rupiah. Jika pemilik tidak tahu apakah pohon itu cukup tua untuk dianggap sebagai pohon induk, kami akan memberikan 150 ribu rupiah.", kata Paul.

Namun Paul mengakui bahwa dia belum memikirkan tentang cara melindungi harga kayu cendana di tingkat petani. Saat ini pemerintah masih fokus untuk menanam kembali cendana. (*)