RECOFTC Indonesia
Cerita

Reformasi Tenurial Hutan Di Indonesia, Belajar Dari Pengalaman Masa Lalu Merancang Untuk Masa Depan

15 December 2018
RECOFTC
Sejumlah pakar dan praktisi tenurial di Indonesia berkumpul di Jakarta untuk mendiskusikan tentang reformasi tenurial di Indonesia, pembelajaran dari masa lalu untuk bekal perencanaan yang lebih baik di masa depan seiring dengan akan berakhirnya RPJMN 2014-2019.
Talk of the Forest
tenure workshop in Jakarta
© RECOFTC

Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria di Indonesia

Indonesia memiliki luas kawasan hutan sekitar 127 juta ha. Dari 82 ribu desa di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 25 ribu atau lebih dari 30 persennya berada di sekitar atau di dalam kawasan hutan dengan jumlah penduduk miskin di areal hutan berjumlah 10,2 juta jiwa (36,73% dari total penduduk miskin Indonesia. (Statistik KLHK 5 Desember 2017). Di sisi lain, ada ketimpangan penguasaan lahan dan akses terhadap sumber daya hutan antara masyarakat dan korporasi (3 persen: 97 persen) yang mendorong potensi konflik sosial. Laju deforestasi yang tinggi (684,000 ha per tahun (2010-2015)) telah menyebabkan sekitar 64.5% kawasan hutan mengalami kerusakan.

Sebagai langkah lanjutan, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, Pemerintah Indonesia mengalokasikan 12,7 juta ha untuk kegiatan Perhutanan Sosial (HutSos) dan 4,1 juta ha untuk Reforma Agraria (RA) di dalam kawasan hutan. Inisiatif ini merupakan sebuah cara untuk pembangunan lokal yang lebih inklusif dan setara, karena dapat meningkatkan akses masyarakat ke aset dan sumber daya yang produktif. 

Di penghujung akhir RPJMN, dibutuhkan suatu refleksi dan pembelajaran dari praktek masa lalu Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria agar dapat dipakai untuk merancang program yang lebih baik ke depan. Refleksi dan pembelajaran ini dibahas selama satu hari penuh bersama para pakar dan praktisi Tenurial dan Perhutanan Sosial di Indonesia dalam sebuah lokakarya yang diselenggarakan RECOFTC dan mitra pada Kamis, 22 November 2018 yang lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan bersama ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF) dan ASEAN-Swiss Partnership on Social Forestry and Climate Change (ASFCC) di Indonesia yang didukung oleh Swiss Agency for Development and Cooperation (SDC). 

Di dalam acara lokakarya ini, dihadirkan para pemapar antara lain: Ir. Erna Rosdiana, M.Si (Direktur Persiapan Kawasan Perhutanan Sosial); Ir. Mariana Lubis M.M (Kepala Pusat Penyuluhan); Sigit Nugroho (perwakilan dari Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan); Prof. Supratman (Universitas Hassanudin); Hasbi Berliani (Kemitraan), dan Dahniar Andriani (HuMa). Diskusi juga difasilitasi oleh fasilitator ahli di bidang tenurial yaitu Yando Zakaria (Sekretariat Nasional RAPS), Suwito (WG Pemberdayaan-Kemitraan), dan Emila Widawati (WG-Tenure).

Pencapaian dan Pembelajaran HutSos dan TORA di Kawasan Hutan

Di dalam pemaparan dan diskusi, disebutkan beberapa pencapaian di dalam perhutanan sosial hingga akhir tahun 2018 antara lain sebagai berikut. Capaian pertama adalah Perhutanan sosial dianggap berkontribusi menurunkan kesenjangan ekonomi, salah satunya menurunkan rasio gini Indonesia yang mencapai 0,41 (WB, 2014) menjadi 0,39 (BPS, 2018). Capaian kedua adalah tersusunnya peraturan yang memberikan beragam skema perhutanan sosial bagi masyarakat untuk dapat mengelola kawasan hutan negara. P.83/2016 memberikan kesempatan pada masyarakat untuk dapat mengelola kawasan hutan melalui lima skema, yaitu: hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan lingkungan. Khusus di Pulau Jawa, perhutanan sosial diatur melalui P.39/2017 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Selain itu ada juga Peraturan menteri LHK no 32/2015 tentang hutan hak, yang di dalamnya juga mengatur tentang Hutan Adat. Capaian ketiga adalah hingga 12 November 2018, sekitar 5097 SK HutSos telah diterbitkan yang menjangkau 2.173.063,46 ha untuk 497.925 KK. Capaian keempat adalah pemetaan penyuluh kehutanan yaitu sebesar 3035 orang yang tersebar di 32 provinsi. 

Namun, pencapaian di atas masih terbatas pada kebijakan pada skema HutSos, jumlah ijin HutSos dan pemetaan kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Beberapa tantangan yang masih membutuhkan perbaikan antara lain: 1) lemahnya sinkronisasi dan koordinasi pembangunan daerah dan pedesaan beserta rencana pengelolaan KPH dengan kegiatan HutSos beserta pendampingannya; 2) lemahnya pemahaman dan strategi pendampingan HutSos yang dilakukan oleh Pokja HutSos di daerah; 3) keterbatasan anggaran dan staf untuk melaksanakan percepatan perijinan HutSos seluas 12,7 juta ha; dan 4) benturan kebijakan dan kelembagaan dalam peneribitan ijin HutSos di lahan gambut, 5) jumlah penyuluh kehutanan tidak sebanding  dengan luasan lokasi target sasaran dan sebaranya di setiap KPH juga belum merata.

Untuk kegiatan TORA di dalam kawasan hutan, disampaikan target pencapaian TORA di kawasan hutan sebesar 54% (2.363.405 ha) dari target 4.195.685 ha di 88 kabupaten/kota di 26 provinsi. Ditargetkan pula alokasi 20% untuk masyarakat dari pelepasan kawasan hutan seluas 426,355 ha. Namun, dengan adanya program TORA di dalam kawasan hutan, masyarakat cenderung memilih dan berharap wilayah kelola mereka menjadi TORA daripada mengikuti skema HutSos.

Rekomendasi  

Dari lokakarya ini, beberapa rekomendasi telah dihasilkan untuk perbaikan program HutSos dan TORA di kawasan hutan. Pertama, dibutuhkan optimalisasi peluang kerjasama dan sinersi HutSos antar sektor (Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM,  BUMN, dan Swasta). Lokasi penerima ijin HutSos membutuhkan pendampingan dari pemerintah dan hal ini dapat dilakukan jika kerjasama dan sinergi antar kementerian dan sektor dapat dioptimalisasi dan disinergikan. Kedua, desentralisasi kewenangan proses dan alur birokrasi ke tingkat provinsi. Pemerintah provinsi mendapatkan kewenangan secara mandiri memverifikasi wilayah kerja HutSos dan kebutuhan pendampingan di tingkat daerah, dan mengkoordinasikan seluruh kebutuhan tersebut bersama dengan kementerian di tingkat pusat. Ketiga, mengedepankan peran pendamping HutSos, jagawana, dan penyuluh kehutanan dalam pelaksanaan dan percepatan HutSos dan TORA.

 

***

Kegiatan RECOFTC dapat terlaksana berkat dukungan Swiss Agency for Development and Cooperation (SDC) dan Swedish International Development Cooperation Agency (SIDA).