RECOFTC Indonesia
Cerita

Reformasi Perhutanan Sosial di Indonesia demi Tercapainya Target Pembangunan Nasional

14 May 2019
Gamma Galudra
Indonesia dapat memenuhi target pembangunan dengan pedoman baru yang mendukung partisipasi seluruh lapisan masyarakat melalui perhutanan sosial.
Practitioner's Insights
Pertemuan membahas kegiatan koalisi yang strategis pada bulan Januari 2019. Photo: ©RECOFTC Indonesia

Dalam mencapai target dan prioritas pembangunan nasional, di mana masyarakat pedesaan Indonesia dapat lebih aktif terlibat dan merasakan manfaat dari pengelolaan hutan, RECOFTC dan AWG-SF telah menyelenggarakan dua lokakarya nasional di Jakarta dengan topik 'Reformasi Tenurial Hutan untuk Pembangunan yang Inklusif dan Adil' (November 2018) dan 'Memperkuat Kapasitas Fasilitator Kehutanan Sosial' (Januari 2019), dengan Badan Pembangunan dan Kerjasama Swiss (SDC) sebagai donornya.

Dua lokakarya tersebut menyimpulkan perlunya mengembangkan pedoman untuk mendukung berbagai aspek perhutanan sosial termasuk proses rekrutmen yang lebih fleksibel untuk memastikan semua pemangku kepentingan (misalnya LSM dan staf perusahaan swasta) mampu bertugas sebagai fasilitator. Pada saat yang sama, standardisasi dan kompetensi tidak boleh membuat siapa pun yang merupakan pejabat non-pemerintah menjadi kurang termotivasi untuk menjadi fasilitator perhutanan sosial, yang sekarang masih menantang.

Fasilitator memegang peran penting dalam mencapai tujuan utama perhutanan sosial untuk mendukung masyarakat hutan dalam mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan, sambil juga meningkatkan mata pencaharian mereka. Hingga saat ini, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 2.647 KTH yang perlu dibantu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka yang hanya dapat dilakukan dengan bermitra dengan masyarakat dalam tata kelola hutan.

Target untuk membangun 12,7 juta ha perhutanan sosial pada tahun 2019 tentunya membutuhkan fasilitasi dan upaya yang kuat untuk bermitra dengan masyarakat hutan, dan membuat panggilan besar untuk keterampilan dan pengetahuan yang tepat untuk dikembangkan di antara fasilitator dan penyuluh di Hutan Tanaman Rakyat (HTR) , Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), dan Hutan Kemitraan.

Sebagai bagian dari pembangunan kapasitas untuk fasilitator perhutanan sosial dan pekerja penyuluhan di Indonesia, pemerintah telah mengembangkan beberapa aturan, modul, dan platform. Salah satu platform berfungsi untuk mengintegrasikan berbagai situasi, kebijakan langsung, dan dukungan fasilitasi, yang dikenal sebagai SiNAV. Platform ini juga digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan perhutanan sosial tetapi membutuhkan standarisasi kompetensi fasilitator dan kesadaran pemangku kepentingan.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah membentuk SIMPING, sebuah platform untuk memantau distribusi fasilitator kehutanan sosial dan kinerjanya, dan Kelompok Kerja Kehutanan Sosial (SFWG) di tingkat provinsi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan (lembaga pemerintah, perusahaan swasta, dan LSM). Keduanya dimaksudkan untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi pemangku kepentingan yang berbeda yang memiliki sumber daya untuk mendukung program kehutanan sosial di tingkat provinsi. Sayangnya, banyak pemangku kepentingan enggan untuk terlibat sebagai fasilitator karena pemerintah tidak memberikan insentif dan tidak memiliki wewenang untuk mendorong berbagai pemangku kepentingan bekerjasama.

Pemerintah Indonesia juga telah mengembangkan platform e-learning yang terdiri dari modul dan manual untuk meningkatkan kemampuan belajar mandiri oleh peserta dan meningkatkan kualitas materi. Namun demikian, bahan-bahan ini perlu disederhanakan karena tidak mudah bagi fasilitator untuk memahaminya. Dokumen-dokumen ini juga kekurangan data dan informasi mengenai kompetensi pekerja penyuluhan. Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa tingkat pengetahuan sesuai dengan pelatihan, dan pertimbangan tentang apa yang harus disediakan oleh subjek peningkatan di masa mendatang kepada pekerja penyuluhan dan fasilitator.

Secara umum, pemerintah sudah memberikan perhatian terhadap fasilitasi kehutanan sosial. Alih-alih semua kesulitan yang ada, seperti kurangnya dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten, rendahnya partisipasi perusahaan swasta, dan kurangnya apresiasi terhadap pekerja penyuluhan dan kompetensi fasilitator, data menunjukkan bahwa untuk mengubah masyarakat hutan menjadi pengusaha hutan merupakan tugas berbagai multistakeholder, bukan hanya pemerintah saja.

 

***

Kegiatan RECOFTC dapat terlaksana berkat dukungan Swiss Agency for Development and Cooperation (SDC) dan Swedish International Development Cooperation Agency (SIDA).